oleh

DPM-PTSP Ancam Bekukan Izin Usaha

PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

Izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan.

“Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,” ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6).

Baca Juga  Sertifikasi Tanah Aset Banyumas Ditargetkan Selesai pada Tahun 2023

Namun, sebelum itu pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan dilapangan yang didapat pihaknya.

Ia menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha.

Baca Juga  Pemkot Cilegon Anggarkan 110 Juta Untuk Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

“Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya,” tegasnya. (*/cr1)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed