BANTEN.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Rupatama Kanwil Kemenkum Banten, Senin (24/8/2026), dihadiri Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tanti Fristianti, bersama jajaran pejabat perancang peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Ricky Yuanda Bastian dan Nabil Ahmad Fauzi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tangerang Selatan Fuad beserta jajaran, Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, Tim Pokja IV, perancang peraturan perundang-undangan serta tim pembahas. Kabag Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, turut mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom.
Dalam pemaparannya, Ricky Yuanda Bastian menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah telah disusun dengan memperhatikan berbagai aspek dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Secara prinsip, Raperda ini telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari aspek filosofis, pengaturan Pendidikan Diniyah memiliki landasan dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai pendidikan keagamaan. Secara sosiologis, perubahan ini disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Sedangkan secara yuridis, substansinya harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Ricky.
Ia menilai proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Raperwal tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029 dibahas sebagai instrumen kebijakan dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan diarahkan agar rencana induk dan peta jalan tersebut memiliki arah yang jelas serta dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengembangkan ekosistem ilmu pengetahuan dan teknologi secara terencana dan berkelanjutan.
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Tanti Fristianti, menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma secara yuridis, tetapi juga perlu melihat dampak regulasi terhadap masyarakat.
“Yang paling penting, sepanjang regulasi ini tidak membebani masyarakat dan tetap memberikan manfaat, kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan dengan baik, maka substansinya perlu kita kawal bersama. Setiap norma harus benar-benar dikaji agar regulasi yang dihasilkan proporsional dan tidak menimbulkan beban yang tidak diperlukan bagi masyarakat,” ujar Tanti.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan penyempurnaan terhadap substansi, sistematika, dan formulasi norma pada kedua rancangan regulasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.











