oleh

Oknum ASN Pemrov Banten Terciduk di THM

SERANG, SINBANTEN.COM – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten dijatuhi hukuman disiplin berat, belum lama ini. Hal itu diberikan lantaran yang bersangkutan terjaring operasi yustisi peneggakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di sebuah tempat hiburan malam pada akhir Desember 2020.

Seperti diketahui, oknum ASN Pemprov Banten itu terciduk razia saat asyik berkaraoke bersama empat perempuan pemandu lagu di Kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di sana dia juga ditemani seorang ASN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Baca Juga  BPBD DKI Jakarta Distribusikan Kendaraan Operasional Pendukung Penanggulangan Bencana

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah memproses tindakkan indisipliner penerapan prokes Covid-19 oleh oknum ASN Pemprov Banten tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin tingkat berat belum lama ini. (*/cr3)

News Feed