oleh

DLHK Pekanbaru Hentikan Pungutan Retribusi Sampah Bulan Ini

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghentikan pungutan retribusi sampah untuk bulan ini. Karena, DLHK sedang mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Jumat (16/7), mengatakan, pungutan retribusi sampah dihentikan mulai 12 Juli. Warga Pekanbaru diminta tidak membayar retribusi sampah pada bulan ini.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Buka Rakerda XIII LPTQ Provinsi Banten

“Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Hendra Afriadi sudah berjanji ke saya dan wali kota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus,” ungkapnya.

Apabila sudah terbit data warga by name by address, maka retribusi sampah yang belum dibayar pads bulan Juli ini akan ditagih. Pada bulan Agustus, retribusi sampah ditagih lagi.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Polwan Polda Banten Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

“Jadi, dua bulan yang ditagih yaitu Juli dan Agustus. Karena, pengangkutan sampah tetap kami kerjakan,” ucap Marzuki.

Petugas DLHK tak akan ada yang menagih pada bulan Juli. Kalau ada petugas DLHK yang masih menagih, berarti itu pungutan liar (pungli).

“Pada bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat Perintah Tugas (SPT) mereka bulan ini,” sebut Marzuki. (*/cr1)

Baca Juga  TNI Al Pasmar 3 Melaksanakan Serbuan Vaksinasi Kepada Masyarakat Maritim Di Kabupaten Sorong Papua Barat

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed