PANDEGLANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang berhasil melakukan diversi terhadap seorang terdakwa penyalahgunaan narkotika yakni MYP yang masih berstatus sebagai anak warga Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran. Diversi ini merupakan penyelesaian perkara anak sesuai proses Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hakim PN Pandeglang dalam Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN-Pdl menyatakan perkara yang dijalani terdakwa dihentikan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Disversi telah berhasil berasarkan UU Nomor 11/2021 tentang sistem peradilan pidana anak dan Peraturab MA Nomor 4/2014.
Kuasa hukum terdakwa Dede Kurinawan mengaku lega dengan diversi yang difasilitasi PN Pandeglang.
“Sejak awal kami dari PBH Geradin Pandeglang membantu anak yang terjerat pidana. Tapi berkat kerja keras dan koordinasi yang kami lakukan, Alhamdulilah si anak itu akhirnya tidak ditahan di Rutan tapi dipesantrenkan di Pondok Darul Hikmah Pandeglang selama tiga bulan,” kata Dede, kemarin.
Dede mengucapkan terimakasih kepada semua pihak seperti pembimbing masyarakat, pekerja sosial, jaksa penuntut umum, penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat dan Dinas Sosial kerana telah memfasilitas diversi.
“Kami juga meminta agar orang tua si Anak lebih perhatian kepada anaknya sealigus bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini. Yang penting lagi agar bisa menjaga kepercayaan terhadap hasil penetapan PN Pandeglang.
Orang tua terdakwa, Odih Hidayat, mengaku lega dengan hasil diversi di PN Pandeglang. “Saya sebagai orang tidak punya sangat senang masih mendapat keadilan dari pemerintah. Saya berjanji akan menjaga anak saya tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.