oleh

Hati-Hati, Bermain Layangan di Area Sutet Ada Pasalnya

CILEGON, SINBANTEN.COM – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber wilayah hukum Polres Cilegon lakukan bimbingan dan penyuluhan (binluh) terkait bahaya bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik. Selasa, (19/1/2021).

Pasalnya, ini menjadi perhatian saat masyarakat (khususnya siswa sekolah) yang bermain tanpa memperhatikan keselamatan. Kapolsek Cibeber, AKP Chotidjah menyampaikan Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 2301 dan Sertu kerap kali memberitahu dan mengingatkan agar bermain layang-layang di lapangan terbuka atau perkebunan yang luas.

Baca Juga  Staf Ahli MPR RI Datangi Sekretariat SMSI dan Bahas Perkembangan Jurnalistik Digital Siber di Indonesia

“Ini jadi perhatian bersama, anak-anak sekolah sekarang kan belajarnya daring  sisanya bermain (layang-layang) yang seharusnya jauh dari jalur jaringan listrik (sutet). Kalo engga bisa mengakibatkan terganggunya arus listrik dan kesetrum,” ungkap Chotidjah.

Di tempat terpisah, Paursubag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH menjelaskan bermain layang-layang di dekat aliran Saluran udara tegangan Ekstra tinggi (SUTET) dengan kekuatan Tegangan 500 KV dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan kekuatan Tegangan 150 KV dan 70 KV bisa terkena sangsi pidana.

Baca Juga  Hargai Para Sesepuh, TNI AD Berangkatkan Umroh 102 Veteran Seroja

“Ada undang-undangnya, No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan (Pasal 51 Ayat 2). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” papar Sigit. (*/cr3)

Baca Juga  Mengintip Lebih Dekat! Geliat Anak Muda di Komunitas Freestyle Scooter/Otopet Tangerang

News Feed