CILEGON, SINBANTEN.COM – Pelantikan dan pengisian tiga pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil seleksi terbuka (open bidding), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Lelang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon saat ini masih dilarang.
Larangan pelantikan dan pengisian jabatan tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3 tentang larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan walikota terpilih dan 6 bulan setelah pelantikan walikota terpilih.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) tertutup antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan BKPP Kota Cilegon di Aula Rapat DPRD Kota Cilegon,” Senin (18/1/2021) kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegom Heri Mardiani mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan secara detail kepada DPRD tentang larangan dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan dan pengisian pejabat sampai 6 bulan masa penetapan walikota terpilih.
“Kami (BKPP,red) sudah paparkan semua dalam rapat kemarin. Karena Cilegon ada Pilkada, jadi terbentur larangan di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3. Dalam pasa 71 ayat 2 memang ditulis dilarang ada pergantian pejabat hingga 6 bulan tanggal penetapan calon kecuali seizin menteri” kata Heri kepada awak media.
Heri menjelaskan, pihaknya sudah menempuh dan meminta izin tertulis kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Mendagri untuk dilakukan open bidding.
“Semua tahapan sudah kita tempuh. Tak kala tidak Pilkada maka rekomendasi hanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Begitu juga tak kala suatu daerah ada Pilkada otomatis harus mendapat izin dari Kemendagri. Semua tahapan ini sudah kami tempuh. Dan akhirnya kami bisa menggelar open bidding tersebut,” jelas Heri.
Usai open bidding digelar, kemudian BKPP menyampaikan hasil dari 3 besar kepada Walikota Cilegon Edi Ariadi selanjutnya dari Walikota menyampaikan hasil 3 besar ini ke KASN dan dari KASN memerintahkan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memilih salah satu dari tigas besar (baik kepala OPD maupun Seketaris Daerah).
Heri menjelaskan, usai penetapan 3 besar calon kepala OPD, Walikota Cilegon, Edi Ariadi langsung mengirimkan surat kepada Gubernur Banten pada 9 Desember 2020 lalu untuk bisa menggelar pelantikan 3 besar kepala OPD. Kemudian, pada 5 November 2020, Walikota Edi juga telah menggirimkan surat ke Gubenur Banten, Wahidin Halim terkait pemilihan 1 dari 3 calon Sekda Kota Cilegon.
“Semua proses itu sudah kami (Pemkot Cilegon) jalani semua. Baik izin dari Pemrov Banten maupun izin dari Kemendagri. Tapi yang kami sesalkan ketika semua proses sedang berjalan, Kemendagri menggeluarkan Surat Edaran (SE) 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3 tentang larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan walikota terpilih dan 6 bulan setelah pelantikan walikota terpilih yang keluar pada 23 Desember 2020 lalu. Kalau pun besok, Selasa (19/1/2020) ada izin tertulis dari Mendagri (Tito Karnavian) Cilegon punya kewenangan melantik, kita lakukan pelantikan tersebut. Tapi di pasal 71 ayat 2 sudah jelas dilarang menggelar pelantikan tanpa izin tertulis Mendagri,” jelas Heri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Cilegon Hasbudin menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari BKPP Cilegon, jika salah satu kendala belum digelarnya pelantikan 3 pejabat OPD dan Sekda, lantaran adanya Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan dilakukan pelantikan para pejabat sampai pelantikan kepala daerah terpilih.
“Maka dari itu, kita (Komisi I DPRD Cilegon) akan jemput bola untuk langsung melakukam konsultasi ke Kemendagri atau Mendagri langsung bersama dengan BKPP Cilegon dan Bagian Humum Setda Cilegon untuk meminta restu tertulis dari Mendagri Tito Karnavian. Tidak tertutup 100 persen bisa saja kalau saya datang ke sana (pusat) dan langsung bertemu dengan Pak Tito (Mendagri) tiba-tiba khusus di Kota Cilegon diberikan izin untuk menggelar pelantikan 3 kepala OPD dan Sekda. Jadi semua itu, tergantung izin Pak Mentri. Semoga pak Mentri Tito memberikan izin secara tertulis untuk Cilegon agar bisa dilakukan pelantikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tiga pejabat yang dilelangkan Pemkot Cilegon, yaitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Direktur Utama (Dirut) RSUD, serta Sekretaris Daerah atau Sekda Pemkot Cilegon yang sementara diisi Maman Maulidin sebagai Penjabat Seketaris Daerah (Pj Sekda). (*/cr3).