oleh

Dishub DKI Jakarta Berlakukan Rekayasa Lalin di Kawasan Kota Tua

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar kawasan Kota Tua menyusul adanya pekerjaan penataan di kawasan tersebut.

Rekayasa lalin di kawasan ini mulai diberlakukan 18 April 2022, hari ini.

Melansir beritajakarta.id, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lokasi pekerjaan penataan di Kawasan Kota Tua meliputi Jalan Kali Besar Utara, Jalan Kali Besar Timur, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada, Jalan Lada Dalam dan Jalan Jembatan Batu.

Baca Juga  Penanda-tanganan PKS Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi Dalam Menjaga NKRI Dan Cita-cita Kemerdekaan

“Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai tahapan pekerjaan. Tahap satu pada 18-25 April 2022 dan tahap dua pada 26 April 2022 sampai selesai,” kata Syafrin, Senin (18/4).

Berikut rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua selama periode pekerjaan:

  1. Tahap I (18-25 April 2022)

Lalu lintas Jalan Kemukus dua lajur akan dibagi menjadi menuju Jalan Ketumbar, Jalan Lada satu lajur dan Jalan Lada Dalam satu lajur.

  1. Tahap II (26 April 2022 sampai dengan selesai)
Baca Juga  Gandeng Interpol, Polri Buru Pria Pengaku Nabi ke 26

Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada dan Jalan Lada dalam akan ditutup untuk pedestrian plaza, lalu lintas di Jalan Lada Dalam menjadi dua lajur.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,” tandas Syafrin. (*/cr1)

News Feed