BANYUMAS – Sebanyak 654 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas selesai disertifikasi, selama 2021. Dengan begitu, masih ada seribuan bidang tanah aset pemkab dengan status legalitasnya yang harus segera diperkuat.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, berharap, proses sertifikasi barang milik daerah (BMD) tersebut dapat selesai, paling lambat 2023.
“Harapan kami kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyumas bisa terus membantu aset-aset Pemerintah Kabupaten Banyumas yang tersisa sekitar 1100-1200 bidang. Semoga selesai tahun 2022 atau paling lambat tahun 2023,” ujar bupati, saat menerima 654 lembar sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Banyumas dari BPN, di Pendapa Sipanji Banyumas, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Raharjo melalui Kepala Bidang Aset Dedi Kuswanto mengatakan, pada 2021 pihaknya mengajukan 670 bidang tanah untuk disertifikasi oleh BPN. Namun, hanya 654 bidang tanah yang telah terbit sertifikasinya. Sementara sisanya sebanyak 16 bidang masih dalam proses.
“Untuk tahun 2022, kita akan menghabiskan dan akan diselesaikan sekitar 1.100 bidang, semoga dapat diselesaikan tahun 2022,” katanya, dilansir jatengprov.go.id.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Banyumas, Aris Munanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyertifikatkan seluruh tanah di Banyumas, baik aset negara, maupun tanah masyarakat.
Aris menambahkan, sertifikasi aset pemerintah sangat penting, karena aset negara tidak boleh hilang. Selain itu, sertifikasi mencegah munculnya permasalahan terkait barang milik daerah, terutama tanah. (*/cr1)