oleh

Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Harapan

PTK di Pulau Harapan Layani 31 Non Perijinan

Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Harapan Layani 31 Permohonan


Reporter: SUPARNI
Editor: TONI RIYANTO

21 Agustus 2021 10:24 WIB | Dibaca 529 X

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Kodim 0623/Cilegon Gelar Bakti Kemandirian

Unit Pengelola Pelayanan Terpadu satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (20/8). Dalam pelaksanaan PTK tersebut terdapat 31 permohonan yang diurus warga.

Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan jemput bola tersebut diberikan hingga malam hari  untuk mengakomodir warga yang tidak sempat mengurus kebutuhan izin dan non-izin pada siang hari lantaran masih melaut atau sibuk bekerja.

Baca Juga  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Apresiasi Pengembangan Bandara Lombok

“Layanan ini menjadi komitmen kami untuk memudahkan warga dalam mengurus beragam perizinan dan non-perizinan,” ujarnya, Sabtu (21/8).

Erwin merinci, 31 permohonan yang diurus warga yang konsultasi sertifikat tanah sebanyak empat permohonan, perpanjangan SKCK satu permohonan, pelayanan pajak delapan permohonan, layanan administrasi kependudukan 11 permohonan, konsultasi PAS kapal tiga permohonan dan pengurusan administrasi pengadilan agama sebanyak empat permohonan.

Baca Juga  Pelarian Tersangka Bupati RPH, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring: Jika Ada Prajurit Saya Yang Terlibat, Saya Tanggungjawab

“Kita akan adakan layanan serupa di pulau-pulau permukiman lainnya yang belum sempat kita sambangi untuk memudahkan warga mengakses kepengurusan perizinan dan non-perizinan,” tandasnya. (*/cr1)

Sumber: beritajakarta.id

News Feed